Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Regional 29 Januari 2025

Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Januari 2025

Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Polisi menangkap dua orang
pedagang ikan
keliling di
Labuan Bajo
, Manggarai Barat, NTT pada Jumat (24/1/2025).
Kedua pemuda itu diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Para terduga pelaku yang merupakan pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25). Keduanya berasal dari Bima, NTB, dan selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.
“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/1/2025) malam.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi adanya aktivitas peredaran sabu ke Polres Manggarai Barat.
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya ditangkap.
“Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” jelas Kasat Resnarkoba.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Hasilnya, semuanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.
Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu. Saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Bima.
“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku, barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk di bangku sekolah,” sebutnya.
Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tutur Pak Teos, sapaan akrabnya.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Manggarai Barat.
“Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.