Berikut ini bisa diperhatikan tata cara atau urutan untuk mencoblos surat suara di TPS dalam Pilkada 2024:
1. Masyarakat atau pemilih bisa mendatangi TPS yang telah ditentukan.
2. Tunjukkan dokumen seperti formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas.
3. Pemilih lalu mengisi daftar hadir dan menunggu atau antri hingga nama dipanggil.
4. Ketika dipanggil pemilih akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda untuk mencirikan jenis pemilihannya.
5. Pemilih disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu surat suara yaitu dengan memperhatikan apakah surat telah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
6. Pemilih kemudian mencoblos di bilik suara dan pastikan coblos surat suara dengan benar yaitu menggunakan paku yang tersedia, coblos cukup sekali, coblos di area seperti kolom foto/nomor urut/nama paslon, dan tidak boleh merekam ketika mencoblos.
7. Setelah memilih lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara.
8. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia dan proses pencoblosan selesai.