Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membagikan informasi terbaru terkait tarif listrik nonsubsidi yang berlaku selama bulan April 2025.
Sebagai informasi, penetapan tarif listrik nonsubsidi biasanya dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yaitu kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tarif listrik pada triwulan II (April-Juni) tahun 2025 saat ini masih mempunyai harga yang sama dengan sebelumnya atau tidak mengalami perubahan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ucapnya melalui keterangan resmi.
Sementara itu, tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan harga. Golongan tersebut di antaranya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk UMKM.
Kemudian tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025.