Jika seluruh dokumen telah siap maka wajib pajak bisa melakukan laporan SPT secara online melalui layanan e-filing di situs resmi DJP Online atau berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id.
2. Setelah situs berhasil terbuka, login ke Akun Pajak dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
4. Setelahnya wajib pajak akan berada di halaman laporan SPT dan klik “Buat SPT”.
5. Isi pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
6. Jika sudah isi data pajak dengan benar dengan memasukkan informasi seperti pendapatan, pajak yang telah dipotong, hingga rincian penghasilan lainnya.
7. Lakukan verifikasi dan kirim SPT biasanya sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.
8. Setelah berhasil mengirimkan SPT wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan simpan bukti pelaporan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4366818/original/036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)