Berikut ini syarat perpanjangan SIM yang harus diperhatikan dan dibawa:
1. SIM lama yang masih berlaku
Pengendara bisa membawa SIM lama yang masih berlaku yaitu maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan untuk menyerahkan salinan fotokopi SIM.
Selain itu, bagi pengendara yang melakukan perpanjangan setelah SIM kedaluwarsa maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.
2. Lampiran KTP dan fotokopi
Pengendara wajib membawa salinan fotokopi KTP untuk persyaratan proses perpanjangan SIM. Pastikan untuk membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM setempat.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat keterangan lulus tes psikologi bisa dilampirkan ketika pengemudi telah menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Pengemudi juga bisa melakukan tes psikologi secara daring melalui situs resmi ePPsi SIM atau aplikasinya.
4. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS kesehatan yang aktif
Saat ini pemerintah menyertakan syarat bukti kepesertaan JKN dari BPJS yang aktif per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional. Sebelumnya, uji coba tersebut telah dilaksanakan di tujuh daerah termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI jakarta, dan Bali sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
5. Isi Formulir
Formulir dapat diisi secara langsung ketika pengemudi melakukan perpanjangan baik di Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Sementara itu, pengemudi yang perpanjangan secara daring bisa mengakses formulir melalui situs resminya.