Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban Megapolitan 25 Maret 2025

Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kedua putra
bos rental mobil
Ilyas Abddurahman (48) hadir dalam sidang vonis kasus penembakan sang ayah dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (25/3/2025). 
Pantauan
Kompas.com, 
kakak adik itu hadir ke ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pukul 9.15 WIB.
Keduanya duduk di bangku pengunjung, didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Agam dan Rizky tampak mengenakan kemeja hijau bertuliskan “Asosiasi Rental Mobil Indonesia (AMRI)”.
Keduanya terlihat sesekali tertunduk menyimak pembacaan vonis tiga terdakwa. 
Adapun sidang dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. 
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.
Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan
bos rental
mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa