Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda Megapolitan 16 Juli 2025

Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juli 2025

Sidang Tuntutan Darmawati Terkait Beking Situs Judol Kominfo Ditunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh
Kementerian Kominfo
(kini Kementerian Komdigi) dengan terdakwa
Darmawati
.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro bertanya kepada jaksa apakah mereka sudah siap membaca tuntutan terhadap terdakwa atau tidak.
“Tuntutan belum siap,” kata jaksa dalam ruang sidang tiga, Rabu (16/7/2025).
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Darmawati meminta kepada majelis hakim agar menjalani
sidang tuntutan
kliennya pada Senin (21/7/2025).
Untuk diketahui, suami Darmawati bernama Muhrijan alias Agus yang masuk dalam klaster koordinator dalam perkara ini akan menjalani sidang tuntutan pada Senin depan.
“Tidak bisa, Senin banyak perdata,” ujar Sulistyo.
Oleh karena itu, sidang tuntutan Darmawati ditunda hingga Rabu (23/7/2025).
“Karena tuntutan belum siap, maka ditunda sampai Rabu, 23 Juli 2025.
Tuntutan jaksa
ya. Sidang ditutup,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.