Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024, Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK Jakarta.
Dalam sidang ini, pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) membacakan permohonannya, diwakili kuasa hukum Hery Widodo SH.
Herry Widodo yang dikonfirmasi lewat telepon, mengaku Paslon 03 mantap menggugat setelah mendapat bukti awal pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah rekapitulasi suara yang diadakan KPU Tulungagung.
“Saat itu setengah 11 malam kami mendapat rekaman suara dari Paslon 01 saat kampanye di Desa Kradinan (Kecamatan Pagerwojo),” ungkap Hery.
Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin mendapatkan suara tertinggi berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tulungagung,
Hery menambahkan, rekaman suara itu ditengarai milik Calon Wakil Bupati Ahmad Baharudin.
Di dalamnya menyatakan jika Paslon 01 telah didukung 180 kepala desa.
“Dari rekaman itu, kami kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain, kemudian saling menghubungkan setiap temuan dugaan pelanggaran,” sambung Hery
Berdasar bukti-bukti yang didapat, Hery menyebut terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 01.
Menurut Hery, semua temuan pelanggaran ini tidak dianggap pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Tulungagung.
Selain para Kades, ada keterlibatan perangkat desa yang bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung untuk pemenangan Paslon 01.
“Ada deklarasi Mantap 01, isinya Tulungagung harus linier dengan pemerintah pusat. Bupati harus dari Gerindra seperti presiden Prabowo,” ungkap Hery.
Temuan lain, ada larangan yang dikeluarkan Kades kepada selain Paslon 01 untuk berkampanye di wilayahnya.
Lalu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Paslon 01.
Ada pula warga yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dimintai KTP sebagai bukti.
Karena banyaknya pelanggaran itu, Hery mengharap mahkamah menunda pemberlakukan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas syarat gugatan.
Paslon Mardinoto memohon hakim MK memerintahkan KPU Tulungagung membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.
Selanjutnya KPU Tulungagung diminta mendiskualifikasi Paslon 01, dan menetapkan Paslon 03 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Hery membacakan petitum.
Hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024 tingkat kabupaten, Paslon 03, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan 50,72 persen.
Sementara Paslon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti mendapat 34,59 persen, disusul Paslon 02, Santoso-KH Samsul Umam dengan 10,38 persen dan terakhir Paslon 04 Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 4,31 persen.
Namun Paslon 03 menolak hasil rekapitulasi suara ini karena menuding ada kecurangan.
Permohonan sengketa hasil Pilkada Tulungagung ini ditujukan ke KPU Tulungagung sebagai termohon.
Kelanjutan gugatan ini akan ditentukan pada putusan dismissal, untuk menetapkan apakah gugatan bisa diterima atau dinyatakan tidak berdasar.