TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Arief Rahman memutuskan sidang putusan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL digelar pekan depan.
Adapun hal diputuskan Arief pada sidang lanjutan agenda duplik kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
“Baik Oditur sudah kita dengar bahwa dari penasihat hukum sudah diajukan secara lisan dupliknya,” kata hakim Arief di persidangan.
Ia melanjutkan semua agenda persidangan sudah dilaksanakan dari awal pembacaan surat dakwaan hingga duplik.
Atas hal itu mengatur sidang putusan Selasa pekan depan.
“Kini saatnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan. Sidang putusan hari Selasa 25 Maret,” jelasnya.
Sementara itu pada sidang pledoi hari ini terdakwa mengakui kesalahannya dari tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurahman.
“Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin,” kata terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di persidangan.
Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat.
“Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami,” kata Bambang.
Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi.
“Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” tandasnya.
Sementara itu pihak Oditur Militer atau penuntut umum menolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Dari uraian jawaban Oditur Militer menunjukkan dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif. Sehingga Oditur Militer memohon majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena berdasarkan hukum,” kata Oditur Militer Gori Rambe di persidangan.
Atas hal itu ia meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Gori.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya berpendapat tetap pada tuntutan.
Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.
Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
