Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu di PN Solo, Jokowi Tidak Hadir Regional 30 April 2025

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu di PN Solo, Jokowi Tidak Hadir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 April 2025

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu di PN Solo, Jokowi Tidak Hadir
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –

Sidang mediasi
terkait gugatan dugaan
ijazah palsu
yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (
Jokowi
) berlangsung tanpa kehadiran langsung tergugat.
Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025).
Ketidakhadiran Jokowi disebabkan oleh aktivitasnya di Polda Metro Jaya, di mana ia melaporkan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan mediasi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Mediator dalam sidang ini adalah Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.
Penggugat, Muhammad Taufiq, hadir dalam sidang mewakili kelompok yang menamakan diri
Ijazah Palsu
Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Sementara itu, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Tergugat lainnya yang hadir adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Usai mediasi, Irpan menyatakan bahwa jalannya mediasi berlangsung tertib. “Enggak ada persoalan, jadi masing-masing pihak sangat menghormati proses mediasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Prof. Adi Sulistiyono telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan mampu mengendalikan proses mediasi dengan efektif.
“Ketika salah satu pihak sekiranya ada tensi yang agak naik, dia punya kemampuan secara baik untuk mengendalikan. Ya, demikian pula sebaliknya,” jelas Irpan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.