Sidang Korupsi Jalan: Dicecar Jaksa, Kirun Benarkan Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 1,1 Miliar Medan 23 Oktober 2025

Sidang Korupsi Jalan: Dicecar Jaksa, Kirun Benarkan Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 1,1 Miliar
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        23 Oktober 2025

Sidang Korupsi Jalan: Dicecar Jaksa, Kirun Benarkan Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 1,1 Miliar
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono, mencecar Akhirun Piliang, terdakwa kasus korupsi jalan, terkait jumlah uang yang diterima Mulyono.
Mulyono, eks Kadis PUPR Sumut 2023-2025, yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (22/10/2025), mengaku hanya menerima uang Rp 200 juta dari Kirun.
Kirun juga mengatakan uang yang diterima Mulyono tidak sampai miliaran rupiah.
Namun, saat Kirun diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (23/10/2025), terungkap bahwa uang yang diberikan kepada Mulyono selama 2023-2025 mencapai Rp 1,1 miliar.
“Tidak,” jawab Kirun di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Saya baru mengingat setelah membaca kembali tadi malam,” ucap Kirun.
“Berarti kebenarannya ada Rp 900 juta lebih,” tanya Rudi.
“Benar Yang Mulia,” ucap Kirun.
Rudi menjabarkan beberapa proyek PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Mora di Provinsi Sumatera Utara saat Mulyono jadi Kadis PUPR Sumut. Dua perusahaan itu merupakan milik Kirun.
Dia mengatakan, ada proyek penanganan segmen dengan nilai Rp 21 miliar.
Dari sana, Kirun memberikan 3 persen atau Rp 600 juta kepada Mulyono, pemberian uang tunai satu tahap.
Lalu, proyek peningkatan struktur jalan provinsi Padangsidimpuan-Hutaimbaru, jalan
ringroad
tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 8 miliar.
Dari proyek ini, Kirun memberi 3 persen, atau Rp 240 juta tunai kepada Mulyono.
Kemudian, pemberian komitmen
fee
lainnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 350 juta.
JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan sesuai dengan fakta persidangan, Mulyono mengaku Rp 200 juta.
“Sesuai fakta yang hari ini ternyata lebih dari Rp 200 juta. Ini nanti akan kami pelajari. Catatan kami Rp 1,1 miliar, mulai 2023-2025,” kata Eko usai sidang.
Selain Kirun, terdakwa lain yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut; Heliyanto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.