Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dimulai Pekan Depan, 22 Anggota TNI akan Didakwa

Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dimulai Pekan Depan, 22 Anggota TNI akan Didakwa

Ketiga berkas yang masuk ini dengan klasifikasi kasus penganiayaan terhadap bawahan. Berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.

Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:

Thomas Desambris AwiAndre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus SaleEmanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), Yulianus Rivaldy Ola Baga

Kemudian berkas ketiga, 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:

Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, Aprianto Rede Radja