PIKIRAN RAKYAT – Tim penasihat hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapan agar penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilandasi alasan yang sah, bukan merupakan upaya penguluran waktu.
“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 3 Maret 2025.
Maqdir menyatakan hal tersebut setelah sidang praperadilan mengalami penundaan oleh hakim, yang disebabkan oleh ketidakhadiran pihak KPK. Menurutnya, apabila perkara pokok yang melibatkan Hasto sebagai tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, maka secara otomatis proses praperadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan.
“Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ucap Maqdir.
Ia mengutarakan harapannya agar KPK bersedia menyelesaikan proses praperadilan terlebih dahulu sebelum merampungkan berkas perkara yang melibatkan Hasto.
Tudingan pengacara Hasto
Todung Mulya Lubis, yang juga merupakan bagian dari tim penasihat hukum Hasto, menyatakan kekecewaannya jika KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian berkas perkara dengan tujuan menggugurkan proses praperadilan yang sedang berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.
“Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” kata Todung.
Pada Senin 3 Maret 2025 ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan untuk menentukan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Namun, persidangan tersebut kembali mengalami penundaan dikarenakan ketidakhadiran pihak KPK yang beralasan masih melakukan koordinasi internal dan penyusunan materi. Sidang permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Persidangan ini bertujuan untuk menilai validitas penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana suap.
Selanjutnya, permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.
Persidangan ini akan menilai keabsahan penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
