Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Ganti Rugi Tragedi Kanjuruhan Rp17,5 Miliar Ditunda, Keluarga Korban Luapkan Kekecewaan

Sidang Ganti Rugi Tragedi Kanjuruhan Rp17,5 Miliar Ditunda, Keluarga Korban Luapkan Kekecewaan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA– Terungkap alasan sidang perdana penetapan restitusi atau ganti rugi korban tragedi Kanjuruhan ditunda.

Tiga terpidana  yang merupakan polisi tidak hadir. Pengadilan Negeri Surabaya mendapat penjelasan polisi sedang sibuk melakukan pengaman Pilkada Serentak 2024.

“Sidang harus ditunda dengan alasan kemanan, karena polisi melakukan pengamanan Pilkada, sampai perhitungan suara,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Para keluarga korban tragedi Kanjuruhan membentangkan tulisan menolak lupa saat menunggu sidang perdana permohonan penetapan restitusi. (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

Pihak keluarga keberatan dengan alasan tersebut. Menurut mereka sungguh tidak masuk akal. 

Saat sidang keluarga yang mewakili 135 korban tragedi Kanjuruhan banyak yang menangis. Ada seorang ibu-ibu dari korban meminta Kapolda Jatim bertanggung jawab.

Kuasa Hukum Pemohon restitusi, Anjar Nawan Yusky menegaskan, restitusi ini disidangkan setelah sekian lama diajukan. Kurang lebih satu tahun lebih. Semustinya semua tunduk pada hukum. Yaitu semua  pihak harus hadir 

Lima termohon dalam kasus ini ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Tiga polisi yaitu Saksi Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag OPS Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Informasinya sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2024. “Jika terpidana polisi tidak hadir lagi, maka akan ditinggal, permohonan akan tetap disidangkan tanpa kehadiran mereka,” tandasnya.