TRIBUNNEWS.COM – Perkembangan kasus penembakan terhadap Gamma alias GRO (17), siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, dipertanyakan keluarga korban.
Pasalnya, hampir dua pekan kasus ini berjalan, pelaku penembakan, yakni Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, belum diproses secara etik kepolisian.
Aipda Robig tak kunjung dipecat dari kepolisian dan statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Rencananya sidang etik dilakukan hari ini. Namun dibatalkan, informasinya diundur,” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, dilansir Tribun Jateng, Jumat (6/11/2024).
Bambang mengatakan, dirinya memperoleh informasi tersebut dari kepolisian.
Ia mengaku, keluarga korban sangat menunggu sidang etik sebagai acuan langkah hukum selanjutnya.
“Dari keluarga mintanya sederhana saja, proses sesuai hukum yang berlaku, jatuhi sanksi kode etik yang terberat, kemudian hukum pidananya on the track,” terangnya.
Pihaknya, jelas Bambang, berharap sidang etik Aipda Robig segera dilakukan.
Di samping itu, dalam kasus pidananya, Aipda Robig harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menuntut pula pemulihan nama baik almarhum,” ujar Bambang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang etik Aipda Robig masih melengkapi berkas sidang kode etik.
“Pelengkapan berkas agar maksimal pembuktiannya dan memudahkan proses sidangnya,” ujar Artanto.
Polisi Sudah Gelar Prarekonstruksi
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan terhadap Gamma.
Prarekonstruksi ini dilakukan tanpa kehadiran Aipda Robig Zaenudin.
Polisi memperagakan adegan per adegan hingga hampir tengah malam, Rabu (4/12/2024) pukul 23.30 WIB.
Dalam prarekonstruksi ini, ada satu lokasi kejadian tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.
“Prarekonstruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi,” kata Kombes Pol Artanto, Kamis (5/11/2024).
“Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi, yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya),” imbuhnya.
Polisi mengeklaim, lokasi itu adalah tempat pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.
Setelah itu, kelompok Gamma putar balik hingga dihadang oleh Aipda Robig yang berujung pada penembakan empat peluru dari pistol jenis CDF Revolver.
Sementara itu, tiga lokasi lain, yaitu di depan pabrik baja PT ISTW Jalan Simongan, Manyaran, Semarang Barat.
Lalu di depan toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat dan di depan Alfamart Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.
“Prarekonstruksi sebanyak empat titik yang adegannya satu rangkaian dari PT ISTW Simongan hingga sebelah kiri Alfamart tempat aksi pengejarannya selesai,” ujarnya.
Alasan Prarekonstruksi Digelar Malam Hari
Artanto mengatakan, proses prarekonstruksi ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pemahaman penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Apalagi, rangkaian peristiwa penembakan cukup panjang sehingga para penyidik membutuhkan pemahaman dan wawasan pengetahuan tentang kronologi cerita.
“Selepas prarekonstruksi ini, Aipda Robig masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkap Artanto.
Setelah penetapan tersangka, selanjutnya polisi melakukan rekonstruksi lengkap didampingi pihak kejaksaan.
“Proses ini nanti menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” terang Artanto.
Selain itu, dirinya membantah bahwa prarekonstruksi dilakukan secara tertutup.
Namun, Artanto mengaku pelaksanaannya memang dilakukan secara mendadak.
Adapun prosesnya dilakukan pada malam hari guna menyesuaikan dengan waktu kejadian, dan agar tak menyebabkan jalan macet.
“Kami juga butuh konsentrasi dan gambar yang bagus. Itu yang jadi pertimbangan,” tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Sidang Etik Aipda Robig Kembali Ditunda, Keluarga Gamma Kecewa Status Pelaku Masih Dipertahankan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)