Sidang Eksepsi Eks-Kapolres Ngada Diwarnai Demonstrasi

Sidang Eksepsi Eks-Kapolres Ngada Diwarnai Demonstrasi

Massa aksi mempertanyakan tak adanya Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU narkotika yang menjerat mantan polisi tersebut.

Fajar dalam pemeriksaan sebelumnya dinyatakan positif narkoba. Namun kemudian dalam berkas perkaranya temuan itu tidak dimasukkan.

Dalam sidang dengan Komisi III, Kejaksaan Tinggi dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mempertanyakan perihal kasus narkoba tersebut.

Untuk itu massa menuntut adanya penerapan berbagai pasal dari dua UU ini juga agar sesuai dengan perbuatan mantan polisi tersebut.

Tuntut Perempuan Bernisial V Diadili

Ketua Direktur Pengembangan Inisiatip Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Sarah Lery Mboeik, dalam orasinya juga meminta penegak hukum untuk mengadili seorang wanita berinisial V.

Nama V sendiri muncul dalam temuan Komnas HAM saat menyelidiki SHDR atau F (20), tersangka sekaligus korban dari eks Kapolres Ngada.

Komnas HAM dalam temuan yang dirilis Maret 2025 itu menyebut V jadi sosok perantara antara Fajar dan F. Fajar kemudian bertemu F dan meminta mahasiswi itu mengaku sebagai pelajar SMP.

Namun kemudian Fajar meminta F membawa korban anak usai 6 tahun untuk dicabuli hingga membuat video asusila tersebut.

“Kenapa? Ada apa dengan V? Apakah dia menjadi muncikari bagi yang lain sehingga ini ditutup? Kami minta jaksa, hakim, untuk melihat fakta itu. Di mana V sekarang? Kenapa dia dilindungi? Jangan-jangan V bagi-bagi juga ke yang lain,” tutup Sarah Lery.