Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Dugaan Video Syur Audrey Davis di PN Jaksel Ditunda karena Saksi Tak Hadir

Sidang Dugaan Video Syur Audrey Davis di PN Jaksel Ditunda karena Saksi Tak Hadir

Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin menyebut, persidangan dugaan video syur Audrey Davis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa ditunda lantaran sejumlah saksi tidak hadir. Sandy Arifin menyebut, sidang digelar besok, Selasa (7/1/2025).

“Sidang klien kami (Audrey Davis dugaan video syur) terpaksa ditunda karena sejumlah saksi tidak hadir. Jadi, sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (7/1/2025) pukul 14.00 WIB,” jelas kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Sandy Arifin menyebut, saksi yang dihadirkan pada kasus dugaan video syur Audrey Davis sebanyak lima orang.

“Untuk saksi ada lima orang, termasuk saksi ahli. Jadi, saksi yang kami hadirkan dalam rangka memberikan keterangan saksi korban,” ungkapnya lagi.

Sandy Arifin menyebut, panggilan resmi terkait sidang pertama Audrey Davis baru dikirim hari ini, Senin (6/1/2025) pada pukul 14.00 WIB.

“Kami baru menerima panggilan resmi pada hari ini Senin (6/1/2025) pukul 14.00 WIB. Klien kami dan ayahnya sudah siap menjalani sidang,” tutur Sandy Arifin yang menjelaskan penundaan sidang Audrey Davis terkait dugaan video syur.