Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat Regional 18 Juni 2025

Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
Tim Redaksi
SALATIGA, KOMPAS.com
– Sidang pertama
gugatan class action
yang diajukan oleh
nasabah
Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) berlangsung di
Pengadilan Negeri Salatiga
, Jawa Tengah, pada Rabu (18/6/2025).
Sidang ini dihadiri oleh banyak nasabah yang menantikan kepastian mengenai dana yang telah mereka setorkan ke koperasi tersebut.
Kuasa hukum nasabah BLN, Sultan Bima Sakti, menyebutkan bahwa ada delapan nasabah yang memberikan kuasa untuk melayangkan gugatan class action terhadap
Koperasi BLN
.
“Dalam hal ini ada delapan pihak turut tergugat,” ujarnya.
Para tergugat dalam gugatan ini tidak hanya Koperasi BLN, tetapi juga mencakup Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
Lalu, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sultan menambahkan bahwa banyak korban lain dari Koperasi BLN yang hadir pada sidang pertama ini untuk mengikuti perkembangan proses hukum.
“Kami berharap sidang secara administrasi ini diterima dan ditetapkan, sehingga mengajak para korban untuk bergabung dalam gugatan class action,” ujarnya.
“Pada pokoknya adalah uji materiil terhadap kesehatan
koperasi BLN
dalam menjalankan usaha perkoperasiannya. Selain itu juga mengembalikan konversi dari program Sijangkung ke Sipintar lagi, agar modal pokok dan keuntungan yang diperoleh nasabah dikembalikan secara utuh,” kata Sultan.

Sementara itu, kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Muhammad Sofyan, mengungkapkan bahwa sebagai warga negara dan koperasi, BLN akan taat hukum.
“Sebagai tergugat kami akan hadir dalam persidangan, tapi ada juga turut tergugat lain dalam persidangan ini,” ujarnya.
Sofyan menambahkan bahwa setelah verifikasi, akan dilakukan mediasi, yang hakim mediatori bisa berasal dari PN Salatiga atau dari luar, yang akan ditentukan dalam persidangan.
“Tapi yang pasti dari BLN tetap memiliki iktikad baik, meski kalau ada yang tidak sesuai fakta akan kami bantah. Kami sudah memiliki data dari pengurus BLN dan sedang dipelajari,” paparnya.
Menurut Sofyan, iktikad baik tersebut salah satunya diwujudkan dengan adanya transformasi BLN menjadi koperasi digital.
“Kami berusaha sebelum masuk pokok perkara bisa mengembalikan hak anggota, tapi tetap sesuai prosedural berbasis data,” kata dia.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) dengan agenda pemeriksaan klasifikasi gugatan class action.
Sebelumnya, anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) telah mengajukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Salatiga yang didaftarkan pada Rabu (28/5/2025).
Kuasa hukum anggota BLN, Nirwan Kusuma, menyatakan bahwa ada delapan anggota yang memberi kuasa untuk melakukan class action tersebut.
“Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
“Kalau total anggota BLN itu sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. Karena nilai potensi kerugian dan jumlah anggotanya cukup banyak, maka kami mengajukan class action atau gugatan kelompok tersebut,” kata Nirwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.