Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar kasus love scamming dengan modus video call sex (VCS) yang dilakukan empat narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Empat napi itu berasal dari Lapas Kotabumi dan Lapas Metro. Mereka berinisial MNY, S, RS, serta RDP.
“Untuk napi di Lapas Kotabumi ada MNY, S, dan RS yang merupakan warga binaan kasus narkoba, mucikari, dan pencurian. Sementara RDP adalah napi kasus narkoba di Lapas Metro,” ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya Kusuma saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/9/2025).
Korban merupakan seorang wanita bersuami asal Lampung. Ia diperas hingga Rp70 juta. Para napi mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila uang tidak ditransfer.
“Dari hasil penyelidikan, para napi ini menggunakan identitas palsu. Mereka mengaku sebagai anggota Polri dengan foto profil polisi di akun media sosial,” jelas Derry.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362584/original/025067600_1758869798-1000627727.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)