Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Siapa Pemilik PT Yihong Novatex? Ini Profil Perusahaan Asal China yang Tutup di Cirebon Usai PHK Massal

Siapa Pemilik PT Yihong Novatex? Ini Profil Perusahaan Asal China yang Tutup di Cirebon Usai PHK Massal

PIKIRAN RAKYAT – PT Yihong Novatex Indonesia mendadak jadi sorotan publik setelah menyatakan secara resmi penutupan operasionalnya usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawan. Perusahaan manufaktur yang bergerak di sektor produksi alas kaki ini diketahui berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Berdiri belum genap dua tahun, PT Yihong Novatex merupakan anak usaha dari perusahaan asal Tiongkok. Namun hingga kini, identitas pemilik utama perusahaan tersebut belum sepenuhnya terungkap ke publik secara resmi. Meski begitu, perusahaan ini diketahui memiliki koneksi erat dengan investor dan pengusaha dari Tiongkok yang menanamkan modal di sektor industri manufaktur Indonesia, khususnya produk ekspor alas kaki.

PHK Massal dan Penutupan Operasional

Kabar penutupan PT Yihong Novatex mencuat setelah pihak manajemen mengumumkan PHK terhadap seluruh karyawan yang berjumlah 1.126 orang. Keputusan ini diambil menyusul kerugian besar yang diklaim perusahaan akibat mogok kerja yang terjadi pada awal Maret 2025.

Kisruh bermula saat tiga karyawan terkena PHK mendadak. Merasa tidak diperlakukan adil, ratusan rekan kerja mereka melakukan aksi solidaritas dengan mogok kerja selama empat hari. Akibatnya, operasional pabrik terhenti total dan pesanan dari buyer batal karena keterlambatan pengiriman.

“PT Yihong Novatex Indonesia hendak memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja,” demikian kutipan surat resmi dari perusahaan.

Tawaran Pesangon dan Persoalan Hukum

Dalam surat tersebut, perusahaan menjanjikan pembayaran kompensasi berupa pesangon, upah, dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 17 Maret 2025 bagi pekerja yang menerima PHK. Namun bagi mereka yang menolak, perusahaan menyerahkan keputusan akhir kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Keputusan ini memicu gelombang protes. Para pekerja menilai PHK dilakukan secara sepihak dan menyebut perusahaan menghindari tanggung jawab hukum. Mereka menuntut agar bisa kembali bekerja dan mendesak pemerintah daerah turun tangan.

Aksi Demonstrasi dan Tuntutan Pekerja

Pada 11 Maret 2025, ratusan pekerja PT Yihong Novatex Indonesia dan PT Long Rich Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon. Mereka mengenakan pakaian serba merah sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan pengembalian hak dan pembatalan PHK.

Salah satu perwakilan pekerja, Suryana, menyoroti keputusan aneh dari manajemen yang turut memecat divisi Human Resource Development (HRD). “Kalau HRD-nya saja di-PHK, siapa yang akan menghitung gaji kami yang seharusnya dibayarkan tanggal 14?” ujarnya.

Suryana juga menuding perusahaan berdalih pailit tanpa bukti nyata. Ia menyebut ada 617 pekerja yang seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan tetap, namun tidak kunjung direalisasikan.

Dengan polemik yang terus berlanjut, publik kini mempertanyakan siapa sosok di balik kepemilikan PT Yihong Novatex. Di tengah ketidakpastian nasib para pekerja, desakan terhadap transparansi manajemen dan perlindungan hukum terhadap buruh pun semakin menguat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa