TRIBUNNEWS.COM, Denpasar – Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline Margriet Megawe (7), akan selamanya dikenang dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Setelah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2016, Margriet menjalani hukuman hingga meninggal dunia pada 6 Desember 2024.
Margriet dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Engeline, anak angkatnya yang baru berusia 7 tahun.
Keputusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2017.
“Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely,” demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono.
Margriet bersalah atas pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.
Kasus pembunuhan Engeline terjadi pada 16 Mei 2015 di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Margriet awalnya melaporkan bahwa Engeline hilang, namun penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Engeline tewas di tangan ibu angkatnya sendiri.
Margriet diketahui melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap Engeline, termasuk menyundut bara rokok ke punggungnya sebelum menginstruksikan pekerja rumah tangganya, Agus Tay, untuk mengubur jasad Engeline.
Agus Tay juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA.
Hidup di Penjara
Sejak dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan pada 14 Juni 2015, Margriet menjalani hidup sebagai narapidana seumur hidup.
Pada tahun 2023, Margriet didiagnosis menderita gagal ginjal kronis stadium V dan mulai menerima perawatan kesehatan.
“Margriet rutin menjalani cuci darah sejak Juli 2024,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani.
Meskipun mendapatkan perawatan, kondisi kesehatan Margriet terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Desember 2024, di usia 69 tahun.
Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra, menjelaskan bahwa Margriet selalu dipantau dan mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin.
Pemakaman dan Proses Pemulasaraan
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016). Hakim akhinya memutuskan Margriet C Megawe bersalah dan menghukumnya seumur hidup karena terbukti menjadi otak pembunuhan Engeline. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA)
Setelah meninggal, pihak Lapas memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan keluarga.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum,” kata Ni Luh Putu Andiyani.
Keluarga Margriet telah mengambil jenazah dan barang-barang miliknya, dan jenazahnya dibawa ke Jakarta untuk dimakamkan.
Margriet Christina Megawe dikenang sebagai simbol dari tragedi kekerasan terhadap anak di Indonesia, dan kasus ini telah memicu kemarahan besar di masyarakat, mencerminkan dampak tragis dari penelantaran anak.
(Tribun-Bali.com/Putu Kartika Viktriani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).