Siap-siap, Tarif Sewa Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Bisa Naik Megapolitan 4 Juli 2025

Siap-siap, Tarif Sewa Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Bisa Naik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

Sebelum Padel, Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Juga Kena Pajak 10 Persen
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta
resmi menetapkan pajak 10 persen untuk penyewaan lapangan padel sebagai bagian dari
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(
PBJT
) sektor hiburan.
Aturan ini melanjutkan pajak yang telah ada sebelumnya untuk fasilitas olahraga rekreasi yang dikomersialkan, seperti
futsal
,
mini soccer
, sepak bola, renang, tenis, dan jenis olahraga lainnya, yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.
Penetapan pajak untuk fasilitas olahraga padel ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Keputusan ini memperluas cakupan objek pajak hiburan yang sebelumnya telah diberlakukan.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” jelas Andri Mauludi Rijal, Ketua Pelaksana Penyuluhan Bapenda Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Pajak 10 persen ini akan diberlakukan pada transaksi seperti penyewaan lapangan, pembelian tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
Beberapa fasilitas olahraga yang kini dikenai PBJT antara lain:
Menurut Andri, kebijakan ini berlaku selama aktivitas tersebut memenuhi kategori jasa hiburan dan kesenian.
Ia menegaskan, bahwa perluasan cakupan PBJT masih akan berlangsung jika ditemukan objek lain yang sesuai dengan klasifikasi hiburan.
“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” kata Andri.
Penerapan pajak ini sejalan dengan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor hiburan yang mengalami peningkatan konsumsi masyarakat pasca-pandemi.
(Reporter: Ruby Rachmadina, Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.