TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol sejumlah ruas di berbagai daerah, di mana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Miftachul Munir beberapa waktu lalu menyampaikan, beberapa ruas tol telah diajukan untuk dilakukan penyesuaian tarif.
“Saya tidak hafal (ruas tol-nya). Tapi yang jelas Soreang-Pasirkoja grupnya CMNP, sebelum lebaran harusnya sudah naik tapi belum dinaikkan,” kata Munir beberapa waktu lalu.
Selain Tol Soerang – Pasirkoja, kabarnya Jalan Tol Tangerang – Merak yang dikelola Astra Infra Group juga akan mengalami kenaikan tarif.
Selain itu, tol-tol lainnya seharusnya mengalami kenaikan tarif, termasuk BUMN Jasa Marga.
“Yang Jasa Marga cukup banyak juga. Mungkin kalau tidak salah ada lebih 12 ruas, sekitar 12 ruas atau 14 ruas,” paparnya.
Adapun kenaikan tarif tol dilakukan sebagai bagian dari siklus evaluasi setiap dua tahun sekali, di mana penyesuaian tarif tol mempertimbangkan faktor inflasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menteri Dody Sindir Pengelola Jalan Tol
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol.
Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.
SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi oleh BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol.
Dody pun menekankan kepada para BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.
“Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM-nya hanya saat dia meminta kenaikan tarif,” kata Dody ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Ia pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati.
“Prosesnya agak lebih prudent sekarang. Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu kan berbayar,” ujar Dody.
Ia juga menyebut sekarang sudah ada tim dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol.
“Secara berkala sekarang tim dari [Direktorat] Jalan Bebas Hambatan, tim dari BPJT turun, mengecek secara berkala,” ucap Dody.
DPR Soroti Jalan Rusak di Tol
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM.
Sorotan itu dilontarkan saat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2025.
“Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang. Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan ini gimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya,” kata Edi kepada wartawan Rabu, 26 Februari 2025.
Edi berpandangan dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.
Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.
Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
Saat ini, kata dia, banyak ruas jalan tol yang memiliki kekurangan dalam berbagai aspek, seperti kerusakan jalan, kualitas pelayanan di gerbang tol, serta kurangnya fasilitas penunjang.
Lebih lanjut, Edi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalan tol.
Menurutnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar pengelola jalan tol benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol oleh pemerintah,” ungkap Edi.