TRIBUNJAKARTA.COM – Bupati Indramayu Lucky Hakim siap-siap menerima sanksi karena pelesiran ke Jepang pada masa libur Lebaran 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya akan melaporkan liburan Lucky Hakim kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
“Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” kata Dedi Mulyadi.
Sedangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui dirinya terbang ke Jepang saat masa libur Iduilfitri 1446 Hijriah.
Ia mengaku berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
“Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
Lukcu mengaku tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah pada hari pertama Lebaran 2025. Termasuk, menyambut warga dan melakukan patroli.
“Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” jelasnya.
Namun, saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky hanya menjawab singkat.
“Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya.
KLIK SELENGKAPNYA: Momen Pilu Badut Keliling Bersama Keluarganya Tidur di Masjid kawasan Cimareme,, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi Baik Buat Istri Menangis.
Sindiran Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi sempat menyindir Bupati Indramayu, Lucky Hakim gara-gara berlibur ke Jepang.
Padahal sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran 2025 karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Sindiran akhirnya dilontarkan Dedi melalui unggahan akun TikTok pribadinya Kang Dedi Mulyadi @dedimulyadiofficial.
Dalam unggahannya, Dedi memposting foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan menambahkan caption, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
Unggahan ini langsung menarik perhatian publik karena mencerminkan ketidaksenangan Dedi atas sikap anak buahnya yang bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan resmi kepada Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Menurut Dedi, dirinya sudah mencoba menghubungi Lucky Hakim berulang kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons.
Baru setelah itu ia mengetahui bahwa Lucky tengah berada di Jepang lewat foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk yang di-tag oleh akun @japantour.id.
“Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” kata Dedi.
Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Ia pun menyebut akan melaporkan pelesiran tersebut ke Kemendagri.
“Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tetap siaga di wilayahnya saat Lebaran karena banyak persoalan yang bisa muncul, seperti kemacetan dan gangguan pelayanan masyarakat.
“Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” kata Dedi.
Ancaman Sanksi
Ditemui terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Ia mengatakan pihaknya akan memanggil Lucky Hakim. Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada.
Ia mengingatkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Bima Arya menjelaskan bahwa menurut undang-undang tersebut, kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur dapat diberhentikan sementara oleh Presiden selama tiga bulan.
Sementara itu, untuk bupati dan walikota beserta wakilnya, sanksi pemberhentian sementara dapat diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” kata Bima Arya.
Bima Arya juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Teguran tertulis ini dapat diberikan maksimal dua kali, dan jika pelanggaran terjadi lebih dari dua kali, kepala daerah akan diwajibkan mengikuti pembinaan khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” tambah Bima Arya. (Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya