Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dan DPR memutuskan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025 dari saat ini 11%. Namun, kenaikan PPN itu diberlakukan secara selektif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, dalam diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024) disepakati, akan tetap mengikuti Undang-Undang. Yaitu, PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang, 1 Januari 2025.
“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya usai pertemuan, dikutip Sabtu (7/12/2024).
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” tegas Dasco.
Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jumat (6/12/2024), mengungkapkan, pemerintah akan segera mendetailkan sejumlah barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
“Kan diserahkan, Bapak presiden menyampaikan teknisnya menteri keuangan yang akan itu (mendetailkan),” ucapnya.
Lalu apa saja kriteria mobil mewah jika dilihat dari aspek pajaknya?
Diketahui, ada jenis-jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 2 (ayat) 1 PMK No 141/2021 itu menetapkan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.
Tercantum, jenis kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15%
b. 20%
c. 25%, atau
d. 40%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.
Masih di pasal yang sama, pada ayat (3) tercantum ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40%
b. 50%
c. 60%; atau
d. 70%, seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.
Sementara untuk ketentuan serupa untuk kendaraan jenis lain, seperti sepeda motor diatur pada Bab V Pasal 22 huruf (a) PMK No 141/2021.
Yaitu, kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.
Lebih lanjut, Pasal 23 menetapkan,
“Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
(dce/dce)