Jakarta, CNN Indonesia —
PT Pertamina (Persero) buka suara ihwal kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) alias pajak BBM dan dampaknya terhadap harga jual BBM non-subsidi.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan pajak BBM menjadi salah satu komponen pembentuk harga BBM non-subsidi, di mana besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Sehingga jika ada penyesuaian PBBKB oleh pemerintah daerah, maka akan mempengaruhi harga jual BBM non-subsidi,” kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/1).
Fadjar menjelaskan harga BBM non-subsidi mengikuti tren harga minyak dunia sehingga bersifat fluktuatif.
“Setiap bulannya penyesuaian harga BBM non-subsidi sudah diberlakukan sehingga masyarakat diharapkan sudah terbiasa,” lanjut dia.
Untuk harga BBM subsidi, Fadjar menjelaskan itu penetapan harganya merupakan kewenangan pemerintah pusat karena ada subsidi di dalamnya.
Kenaikan PBBKB menjadi 10 persen ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBBKB sendiri adalah pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.
Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna. Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1).
Lalu Pasal 24 ayat (2) menetapkan tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen dari tarif PBBKB buat kendaraan pribadi.
Aturan ini sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan berlaku pada tanggal yang sama.
(del/pta)