Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Cawagub Rano Karno tak menanyakan kepada KPUD Jakarta kapan dirinya bersama Pramono Anung dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Hal itu disampaikan Rano saat menerima undangan dari KPUD Jakarta untuk acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Jakarta.
“Tidak bertanya kapan kita di lantik, tapi penetapan ini bagi kita satu kepastian bahwa satu fase sudah selesai dan kita menghadapi fase yang lain,” kata Rano di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2025).
Rano sendiri memastikan dirinya bersama Pramono Anung akan hadir dalam penetapan tersebut yang bakal digelar pada Kamis (9/1/2025).
“Dan pasti Insyaallah saya hadir, karena kebetulan tanggal 12 Insyaallah saya melakukan ibadah umrah.
Ini menjadi bagian perjalanan terakhir, dari pilkada ini, ini yang kita tunggu sebetulnya,” kata Rano.
Diketahui, terkait kapan waktu pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024 saat ini masih simpang siur.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA – Megawati Soekarnoputri Tidak Nampak Selama Kampanye di Pilkada Jakarta 2024. Cawagub Rano Karno Ungkit Ucapan Singkat Ketua Umum PDI Perjuangan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.
Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPUD Jakarta juga masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Dimana dalam Perpres tersebut pelantikan bakal digelar pada 7 Februari 2025.
“Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).
Dody mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, kewenangan pihaknya hanya sampai penetapan pemenang Pilkada Jakarta.
Sedangkan terkait waktu pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Perpres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat,” kata Dody.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya