SHGB Agung Sedayu di Desa Kohod, Lokasinya di Pesisir Tangerang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Agung Sedayu Group (AGS) mengeklaim memiliki sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (
SHGB
) di area pagar laut Tangerang.
Pengacara AGS, Muannas Alaidid mengemukakan, SHGB tersebut berlokasi di pesisir Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
“Ya, Desa Kohod itu memiliki sebagian kecil di ujung pagar laut Tangerang,” ujar Muannas saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (23/1/2025).
Pager bambu di laut Tangerang yang membentang sepanjang 30 kilometer melintasi enam kecamatan, termasuk Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji.
“Pager tersebut memiliki panjang 30 kilometer dan melintasi enam kecamatan,” ucap Muannas.
Sebelumnya diberitakan, bahwa SHGB tersebut terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, bukan di tengah lautan seperti yang banyak dipahami.
Pernyataan ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.
Muannas menegaskan, area itu sebelumnya dibeli Agung Sedayu Group dari masyarakat sekitar beberapa tahun lalu.
“Itu bukan (di lautan yang ada pagar laut), ya walaupun ada, itu paling cuma sedikit gitu ya,” kata Muannas.
Ia menduga, pagar laut yang ada saat ini merupakan pembatas yang dibuat untuk melindungi lahan masyarakat yang terdampak abrasi.
“Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu pemerintah enggak ada, mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi,” kata Muannas.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 263 bidang SHGB di kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, PT IAM memiliki 234 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 9 bidang lainnya dimiliki perorangan.
Selain SHGB, juga terdapat 17 bidang bersertifikat SHM.
Sementara itu, SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, terbit berdasarkan girik tahun 1982.
Hal itu disampaikan Kasubag Umum dan Humas Kantor Wilayah BPN Banten, Mutmainah, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2025).
“Kemarin sudah disampaikan di satu kesempatan bincang oleh Pak Ossy, Pak Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, dasar penerbitan sertifikat di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dari Girik tahun 1982,” kata Mutmainah.
Dari Girik tersebut kemudian dilakukan pendaftaran tanah pertama kali atau pengakuan hal terbit pada 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Jika berdasarkan Girik, wilayah yang kini memiliki SHGB dan SHM sebelumnya merupakan tanah milik adat yang kemudian ada pengakuan hak yang prosesnya di Kantor Pertanahan.
Terkait apakah sebelumnya wilayah tersebut daratan yang terkena abrasi, Mutmainah menyebutkan bahwa hal tersebut belum diketahui karena perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Ini masih belum tahu bagaimana faktanya secara data fisiknya, karena kemarin yang diminta untuk berkoordinasi dengan Dirjen SPPR (Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang). Dirjen SPPR berkoordinasi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial), dan statmen Pak Menteri terakhir, ada sebagian yang memang masuk kawasan pantai dan sebagian lagi di luar kawasan pantai,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
SHGB Agung Sedayu di Desa Kohod, Lokasinya di Pesisir Tangerang Megapolitan 23 Januari 2025
/data/photo/2025/01/10/678067b70a9b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)