Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi untuk menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) PT Timah. 

Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang perdana korupsi tata niaga timah untuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto. 

“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah,” kata jaksa dalam membaca surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

Kemudian, dikatakan JPU, terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupiah. 

“Uang sebesar Rp60.000.000,” kata jaksa. 

Tak hanya itu jaksa juga mendakwa Bambang Gatot terima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. 

“Berupa doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12.000.000 dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21.000.000,” kata jaksa. 

Sebelumnya, dalam persidangan JPU mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. 

Surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar, tetapi berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah.

“Terdakwa melaksanakan kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

“Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa. 

Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk. sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa, keuangan negara merugi sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

“Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa. 

Mantan dua petinggi PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, telah lebih dahulu dihukum dalam perkara ini. 

Masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Selain dikenai pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda oleh majelis hakim sebesar Rp750 juta.

Hakim menyatakan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.