TRIBUNNEWS.COM – Polisi menggerebek dua pabrik MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut dua pabrik tersebut diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah.
Kedua tempat pemalsu MinyaKita tersebut juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu.
Kasus pemalsuan MinyaKita ini terbongkar setelah Tim Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel minyak goreng kemasan di pasar-pasar tradisional kawasan Jatim.
Hasilnya, ditemukan produk minyak goreng dengan botol berlabel MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Misalnya, kemasan botol berukuran 5 liter hanya berisi 4,5 liter cairan minyak goreng.
Kemudian, kemasan botol 1 liter, henya berisi 850 ml cairan minyak goreng.
“Produk ini dipalsukan, minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir dari Surya.co.id.
Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pabrik MinyaKita yang berada di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, digerebek polisi pada Selasa (11/3/2025).
Pengelola pabrik berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.
Petugas kepolisian juga berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.
Pabrik yang dikelola oleh tersangka PBP itu memproduksi kemasan botol minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.
Minyak curah dikemas dalam botol kemasan berukuran 5 liter dan 1 liter.
Adapun dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 10 ton minyak goreng curah.
Budi menyebutkan bahwa pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Sampang ini juga melakukan manipulasi pengemasan MinyaKita.
Kemasan botol berukuran 5 liter, hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter.
Sedangkan, kemasan botol 1 liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml.
“Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label MinyaKita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” beber Budi.
Pabrik tersebut juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel MinyaKita.
Praktik nakal produsen MinyaKita palsu ini diketahui telah beroperasi selama kurun waktu setahun dan meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta.
“Dalam hal itu, pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp 727 juta selama beroperasi 1 tahun,” sebut Budi.
Sementara itu, Budi menyebut bahwa pabrik pengemasan kedua yang digerebek personelnya pada Rabu (12/3/2024), berlokasi di Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Penyelidikan kedua ini dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang mendapati adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya.
Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, namun isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.
Dari pabrik MinyaKita palsu di Surabaya ini, polisi berhasil mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Polisi juga menyita 4 ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang oleh perusahaan UD Jaya Abadi dalam ukuran 1 liter dari lokasi pabrik pengemasan yang telah beroperasi hampir setahun ini.
“Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” ungkap Budi.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, menambahkan bahwa para pelaku yang berada di dua pabrik pengemasan tersebut awalnya hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran.
Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, para pelaku lantas memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita..
Penyidik polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini.
“Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita,” jelas Irwan.
Dikutip dari Kompas.com, kedua perusahaan pemalsu MinyaKita tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Gerebek 2 Pabrik Pengemasan MinyaKita Palsu di Sampang dan Surabaya
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Izzatun Najibah)