Liputan6.com, Jakarta Misteri kematian tragis balita Al Fatih Usnan (2) di Batam, Kepulauan Riau, masih menyisakan tanda tanya besar. Hampir setahun lebih sejak jasadnya ditemukan pada tanggal 31 Maret 2024 di kawasan Villa, Tanjung Kertang Jembatan IV Barelang, hingga kini kepastian hukum atas kasus tersebut belum juga terungkap.
Komisi I DPRD Kota Batam, akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban, Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, Komisi Perlindungan Anak kota Batam, serta organisasi masyarakat Perkumpulan Keluarga Sumba (PK Sumba).
RDP ini digelar sebagai respons atas desakan publik dan keluarga yang menilai penanganan kasus berjalan lamban.
“Sudah lebih dari setahun kami menunggu keadilan. Tapi sampai sekarang Elvi Sumanti masih bebas,” kata Amir (37), ayah korban, dengan suara bergetar usai RDP.
Perjalanan hukum kasus ini penuh pasang surut. Pada Desember 2024, hakim praperadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk menetapkan Elvi Sumanti—yang disebut sebagai majikan ibu korban—sebagai tersangka. Putusan itu membuat Polresta Barelang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, desakan publik memaksa aparat membuka kembali penyelidikan. Kejaksaan Negeri Batam menyebut, berkas perkara yang dikirim polisi pada November 2024 sempat dikembalikan dengan P-19 karena belum lengkap.
Ironisnya, hanya dua minggu setelah itu, SP3 diterbitkan kepolisian dengan alasan mengikuti putusan praperadilan.
Meski kasus dibuka kembali, status tersangka hingga kini masih belum jelas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, menyampaikan penyidik belum bisa memastikan penyebab kematian. Laporan baru diterima pada Juli 2024, tiga bulan setelah kejadian, saat jenazah sudah dimakamkan di Rempang.
“Jenazah sudah tiga bulan dikuburkan, kami lakukan ekshumasi dan pemeriksaan forensik. Tapi karena sudah membusuk, penyebab kematian tidak bisa dipastikan secara forensik. Hingga kini belum bisa dipastikan apa penyebab kematian anak ini,” ucap Debby, saat RDP di komis I DPRD Batam, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, meski sudah melibatkan ahli forensik paru hingga jantung, autopsi tidak menemukan tanda kekerasan. Saksi-saksi menyebut korban masih hidup dalam kondisi lemah saat ditemukan di mobil milik Elvi Sumanti, namun tanpa pemeriksaan medis intensif kala itu, waktu dan penyebab pasti kematian sulit ditentukan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308948/original/083644400_1754562114-1000154297.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)