Polewali Mandar, Beritasatu.com – Seorang pria berinisial MY (36) di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman lantaran diduga menyetubuhi anak kandungnya berinisial S (14).
Aksi bejat pelaku itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar sekitar 2021 hingga awal Januari 2025.
Pelaku yang sudah pisah dengan ibu korban bisa dengan leluasa menyetubuhi anaknya di rumah neneknya saat rumah sedang sepi. Diketahui pelaku sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya saat korban sedang tidur.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan memukul jika korban tidak menuruti hasratnya. Motif dari aksi bejat pelaku lantaran sering menonton video syur ditambah lagi sudah lama pisah dengan istrinya. Saat ini korban yang masih mengalami trauma telah diamankan di rumah perlindungan anak Polres Polman.
Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris mengatakan, kasus persetubuhan anak kandung itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman.
“Korban bercerita kepada tantenya berinisial NS jika dirinya sering dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman,” kata Iptu Muhapris kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, pelaku selalu melakukan pengancaman setiap kali akan melancarkan aksinya. Situasi ini membuat korban tidak bisa berbuat banyak. “Awal mulanya dia diancam hingga terjadi persetubuhan. Pelaku mengancam korban dengan nada tinggi dengan ucapan ‘kau harus melayani saya’,” ujarnya.
Saat ini ayah yang tega menyetubuhi anaknya ini telah diamankan di Polres Polman dan menjalani pemeriksaan tambahan.