Liputan6.com, Lampung – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil.
Polisi mengungkap, perbuatan keji itu dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap istrinya.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Jumat, 31 Oktober 2025, setelah laporan diterima dari ibu korban.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata Yunnus, Selasa (4/11).
Kasus itu bermula dari pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Hasil tes kehamilan menunjukkan korban positif hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di puskesmas, usia kandungan korban diketahui sekitar tujuh minggu.
Pihak sekolah lalu memanggil ibu korban untuk memastikan hasil tersebut.
Di hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang ayah tiri sejak 2023. Kejadian terakhir, kata korban, terjadi pada September 2025.
Selama ini, korban memilih diam karena diancam pelaku agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401845/original/065912100_1762230014-1000730568.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)