Serikat Pekerja Jepara Ancam Buat Perusahaan Merugi Jika Peninjauan Ulang UMSK 2025 Terkabulkan

Serikat Pekerja Jepara Ancam Buat Perusahaan Merugi Jika Peninjauan Ulang UMSK 2025 Terkabulkan

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Serikat Pekerja Kabupaten Jepara ancam akan membuat kerugian kepada perusahaan jika tinjauan ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) benar dikabulkan.

Demikian yang disampaikan, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudy kepada Tribunjateng, Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan hasil besaran nilai peninjauan ulang yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sangat jauh dengan UMSK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah sebelumnya.

Diketahui bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara melaksanakan rapat untuk membahas pengusulan peninjauan ulang UMSK yang akan diajukan ke Pj Bupati Jepara nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/1/2025).

Dari hasil rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyepakati untuk sektor satu menjadi 1,5 persen ditambah UMK 6,5 persen total menjadi 8 persen, sektor dua menjadi 1 persen ditambah UMK 6,5 total 7,5 persen, sedangkan sektor tiga 0,5 persen ditambah UMK 6,5 persen menjadi 7 persen.

Padahal UMSK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3. 

“Tadi saya melihat hasil dari dewan pengupahan sempat syok karena perbandingan dari semula 13, 10, dan 7 itu turunnya derastis,” kata Yopy.

Dengan penurunan besaran itu kata dia, serikat buruh akan melakukan boikot perusahaan hingga perusahaan mengalami kerugiaan seperti yang dikatakan oleh para pengusaha.

Ia menilai bahwa selama ini para pengusaha keberataan dengan UMSK 2025 lantaran mengalami kerugiaan.

“Di sini ketika ada perubahan nominal ataupun angka presentase upah sektor jangan salahkan kami kalau kondusifitas di Kabupaten Jepara tidak stabil.Statmen pengusaha itu rugi dan rugi, saya buktikan besok akan membuat rugi.Akan dilaksanakan mulai minggu depan, kalau perusahan mengalami kerugian masalah UMSK saya akan lakukan,” ujarnya.

Dengan kesapakatan peninjauan ulang itu pun lanjut kata dia, Dewan Pengupahan tidak melibatkan dari pihak buruh.

“Karena sudah membuktikan kepada masyarakat atau pekerja di Kabupaten Jepara menurunkan tanpa kesepakatan dewan pengupahan di Kabupaten Jepara,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan serikat buruh ditingkat jawa tengah untuk bisa menolak keras peninjauan ulang terkait UMSK 2025.

“Ini rekomendasi akan di kirim Provinsi dan nanti perangkat daerah di semarang kabar ini disampaikan supaya follow up di jawa tengah biar kawan di daerah semarang.Kami tegas menolak,” ujarnya.

Di sisi lain, ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan sahnya rapat dari Dewan pengupahan adalah kesepakatan anggota Dewan pengupahan, dewan pengupahan tidak menyebut kesepakatan dari masing-masing unsur, tidak ada.

“Karena tidak hanya Apindo, tetapi juga Dewan pakar, akademisi, kesepakatan tidak harus dengan buruh. Kalau buruh tidak sepakat kan ada aturannya, kalau diundang harus hadir, kalau tidak hadir, maka dinyatakan sepakat atau setuju,” kata Sekda Jepara.

Menurutnya ketidak hadirannya buruh dalam rapat ini bisa menjadikan catatan bagi para serikat pekerja.

“Kalau hadir tidak sepakat, malah bisa menambah catatan, sudah kita undang, tetapi malah tidak datang,” tutupnya. (Ito)