Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2024 naik menjadi Rp 3.137.0044. Serikat buruh di Jombang sebut masih berat hati terima kenaikan 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Hadi Purnomo, selaku Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ). Ditanya apakah kenaikan UMK Jombang tahun 2024 yang baik 6,5 persen sudah sesuai harapan?
Ia menjawab, sejatinya belum sesuai harapan. Namun setidaknya untuk dasar pengupahan sudah tidak menggunakan PP 51.
“Kalau sesuai harapan ya belum. Tapi setidaknya untuk dasar pengupahan sudah tidak menggunakan PP 51. Tapi sudah menggunakan PP 61 tahun 2024,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024).
Meskipun kini upah buruh dipastikan naik jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya menyentuh Rp 2.945.554, ia berharap pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang tetap harus mengawasi setiap perusahaan.
“Harapan buruh penetapan upah harus diawasi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang terutama Disnaker. Karena masih banyak perusahaan yang nakal masih membayar upah dibawah UMK,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika pihaknya masih setengah hati menerima kenaikan UMK Jombang tahun 2025 menjadi 6, 5 persen.
“Iya masih berat hati. Karena kenaikan upah 6,5 persen, pasti nya akan dirampas dengan kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025,” bebernya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang Isawan Nanang Rusdianto, mengatakan jika kenaikan UMK Jombang 2025 sudah sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024.
“Kenaikan UMK sudah berpedoman kepada Permenaker 16 tahun 2024,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMK Jombang ini juga sudah melalui berbagai tahapan. Tentunya, pihaknya juga mengakomodir harapan para serikat buruh. “Kita sepakati ada satu usulan kenaikan 6,5 persen. Dan yang menjadi rekomendasi bupati kepada gubernur itu juga sama 6,5 persen,” ungkapnya.
Kenaikan UMK Jombang ini juga sudah sesuai dengan harapan serikat buruh yang ingin upah naik 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16