Di tempat terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun, AKBP M. Aritonang, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
“Dari pengungkapan ini, ditangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda,” sebutnya.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong. Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka RS di dalam bar Studio 21.
Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap JS alias Minok di kamar hotel yang masih berada satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari kedua tersangka, disita 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.
“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan Manajer Studio 21,” Calvijn mengungkapkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5208133/original/052732900_1746331450-WhatsApp_Image_2025-05-02_at_12.21.21.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)