TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR – Seorang pria warga negara asing (WNA) ditangkap pihak Imigrasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pemandu wisata di Bali.
WNA tersebut berinisial VV.
Dia ditangkap saat menjemput turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/1/2025).
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya WNA yang menjadi pemandu wisata di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai.
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bergerak ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Saat itu, petugas melihat ada seorang pria WNA dengan aktivitas yang mencurigakan.
Dia terlihat menyambut kedatangan rombongan turis asing lainnya dan mengarahkan mereka ke mobil yang telah disiapkan.
“VV kemudian diamankan petugas ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Bagus dalam keterangan tertulis, pada Jumat (10/1/2025).
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mencegah lebih awal pelanggaran yang dilakukan orang asing.
“Kami rutin melakukan patroli pengawasan keimigrasian terhadap orang asing terutama di area strategis.
Hal tersebut guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata dia. (*)