Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu Regional 11 Maret 2025

Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu  
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Maret 2025

Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu
Tim Redaksi
KOMPAS.com –
Satuan Reserse
Narkoba
(Satresnarkoba) Polres
Sragen
mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang
perangkat desa
.
Penggerebekan
dilakukan pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Tengaran, Katelan, Tangen, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku.
Pelaku pertama berinisial YAD alias Yuda (35), seorang perangkat desa asal Desa Katelan, dan pelaku kedua SR alias Sujat (31), seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.
Dalam
penggerebekan
yang dipimpin oleh tim Satuan Narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
“Selain itu, ada satu alat isap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman, dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran
narkoba
di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah Yuda dan menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sujat. “Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat sekitar pukul 19.00 WIB,” tambahnya.
Sujat dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe.
“Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” beber Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.