Sentilan untuk 144 Koperasi Merah Putih di Gunungkidul: Jangan Buru-Buru Utang

Sentilan untuk 144 Koperasi Merah Putih di Gunungkidul: Jangan Buru-Buru Utang

Liputan6.com, Jakarta Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini tengah digalakkan pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, belum bisa langsung mengajukan pinjaman ke bank.

Sesuai aturan, koperasi wajib beroperasi lebih dulu dengan modal awal yang bersumber dari anggota, sebelum dinilai layak untuk mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan.

Kabid Perlindungan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Khoiru Rahmad Widiyanto menegaskan, prinsip koperasi tetap mengacu pada asas kekeluargaan.

“Koperasi harus sehat dulu. Jangan buru-buru berutang. Kalau berjalan dengan modal anggota, baru nanti bisa dinilai layak pinjam,” kata Khoiru Rahmad, Rabu (20/8).

Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh koperasi sebelum masuk tahap pengajuan pinjaman.

Tahap pertama adalah penyertaan modal awal dari anggota untuk menjalankan usaha kecil yang produktif. Selanjutnya, koperasi wajib menyusun rencana usaha secara detail, termasuk proyeksi pendapatan, keuntungan, dan skema angsuran.

Tahap berikutnya adalah Musyawarah Kalurahan Khusus yang melibatkan lurah serta tokoh masyarakat.

Dalam forum itu, akan diputuskan apakah koperasi sudah cukup layak untuk mengajukan pinjaman. Meski begitu, persetujuan desa tidak serta-merta membuat koperasi otomatis mendapatkan pinjaman, karena bank tetap akan melakukan verifikasi independen terhadap kelayakan usaha.

Khoiru juga mengingatkan agar dana desa tidak dijadikan sumber utama permodalan koperasi.

“Dana desa hanya dipakai sebagai jaring pengaman jika koperasi benar-benar macet membayar angsuran,” terangnya.

Hingga kini, sudah ada 144 KMP berbadan hukum yang tersebar di Gunungkidul. Namun, pinjaman dengan skala besar diperkirakan baru bisa dilakukan pada 2026, setelah koperasi benar-benar dinilai sehat dan memiliki unit usaha yang berjalan stabil.

Di wilayah Kapanewon Paliyan, Lurah Grogol Latif Wahyudi menyebut koperasi di desanya sudah terbentuk dengan kelembagaan standar.

“KMP Grogol sudah disiapkan tempatnya dan diberi waktu tiga bulan untuk persiapan operasional,” jelasnya.

Saat ini, KMP Grogol beranggotakan sekitar 35 orang dengan struktur pengurus standar mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga pengawas.

Modal awal berasal dari iuran anggota, sementara sejumlah unit usaha seperti sambungan air rumah tangga (SR) dan penjualan sembako mulai disiapkan untuk menopang keberlangsungan koperasi.

Selain di Grogol, sejumlah KMP lain di beberapa wilayah juga sudah mulai beroperasi. Namun, mereka masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait mekanisme peminjaman dari pihak bank.

Proses ini memerlukan waktu karena menyangkut analisis kelayakan, verifikasi usaha, hingga kepastian keberlanjutan koperasi.

Meski penuh tantangan, kehadiran KMP diharapkan mampu menjadi pilar ekonomi desa dan memperkuat kemandirian masyarakat. “Kalau berkembang pelan-pelan dari modal anggota, insyaallah lebih kuat dan tidak membebani desa,” pungkasnya.