Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil Megapolitan 10 Februari 2025

Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak adalah milik salah satu terdakwa, yakni anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sertu Akbar Adli.
Dalam kasus yang menewaskan Ilyas ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Gori menyebut, senjata yang digunakan oleh Sertu Akbar Adli itu merupakan senjata organik Komando Pasukan Katak (Kopaska) jenis Arex Zero 2.
“Senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2, nomor senjata A 27258, warna hitam, dengan amunisi yang berjumlah 10 butir amunisi tajam,” ucap Gori.
Senjata tersebut memiliki surat izin penugasan No SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Adapun senjata milik Sertu Akbar Adli itu ditembakkan KLK Bambang Apri Atmojo sedikitnya lima kali.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.