Sengketa Pilkada Banyuwangi Selesai, Ipuk Fiestiandani Apresiasi Ali-Ali
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 01,
Ipuk Fiestiandani
, bersama wakilnya,
Mujiono
, dinyatakan menang setelah
Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak gugatan sengketa
Pilkada Banyuwangi
.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
“Tentu kita semua menghormati putusan MK,” ujar Ipuk menanggapi keputusan tersebut.
Ipuk menyambut putusan MK dengan mengucapkan doa dan berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah diterimanya.
Ia juga meminta kepada para pendukungnya untuk tidak euforia berlebihan.
Lebih lanjut, Ipuk mengajak semua pihak saling memperkuat silaturahmi.
Ia menyatakan bahwa dirinya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dianggapnya sebagai bekal untuk mengarungi periode kedua pemerintahannya.
“Kami mohon doa dan masukan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar ke depan Banyuwangi makin lebih baik lagi,” harap Ipuk.
Ipuk juga mengapresiasi program-program baik yang diusung oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.
Ia pun berkomitmen untuk mengakomodir program-program tersebut dalam kerja pemerintahannya.
“Hormat dan respect kepada Gus Makki dan Mas Ali Ruchi, beserta seluruh tim pemenangan beliau. Kami akan akomodasi program-program yang baik dari beliau,” tuturnya.
Ke depan, Ipuk menyatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dan pemerintah terkait proses pelantikan.
“Kita ikuti proses di KPU, dan nanti terkait penetapan hingga pelantikan tentu kami ikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sengketa Pilkada Banyuwangi Selesai, Ipuk Fiestiandani Apresiasi Ali-Ali Surabaya 4 Februari 2025
/data/photo/2025/02/04/67a2293e27ded.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)