Sengkarut Bandung Zoo, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Sebut Pemkot Bukan Pemilik Sah

Sengkarut Bandung Zoo, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Sebut Pemkot Bukan Pemilik Sah

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh enam orang. Salah satu tergugat adalah terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.

Dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025), berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa dini hari, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu yang dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Perkara ini didaftarkan ke PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Pengacara atau kuasa hukum dalam dokumen tersebut, baik dari penggugat maupun tergugat belum ada. Begitu juga dengan majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan. Namun, sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada awal September 2025.

“Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji,” tulis dokumen itu.

Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp 291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.

Sampai berita ini ditulis, pihak kuasa hukum dari tergugat Raden Bisma Bratakoesoema belum bisa dihubungi, termasuk juga pihak Pemkot Bandung.