Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sempat Viral Dirikan Kemah di Depan Rumah, Pria di Surabaya Kini Ditetapkan Tersangka

Sempat Viral Dirikan Kemah di Depan Rumah, Pria di Surabaya Kini Ditetapkan Tersangka

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – JG sempat viral. Ia bersama  istrinya, Giovani sempat kemah di depan rumahnya di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39, Surabaya.

Buntut dari aksi itu, JG ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Tak terima dengan status tersebut, JG mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Istri JG, Giovani, menceritakan bahwa rumah tersebut awalnya dibeli JG dengan cara kredit, hanya saja menggunakan nama temannya, TAH.

Namun, pada tahun 2017, pemasukan JG tak stabil. Kredit rumah tersebut menjadi macet. 

JG datang ke pengadilan mengajukan permohonan sita persamaan agar pihak bank tidak bisa sembarangan melelang rumah tersebut.

Permohonan itu dikabulkan, sehingga pihak bank dan TAH diwajibkan untuk menjual rumah tersebut bersama-sama dengan JG.

Rumah tersebut dihargai sekitar Rp10 miliar oleh calon pembeli yang bernama TS.

Sebagai bagian dari kesepakatan, TS menyerahkan uang muka sebesar Rp 500 juta melalui cek kepada TAH, yang kemudian mencairkan cek tersebut.

Namun, menurut Giovani, TS tidak pernah melunasi sisa pembayaran. 

“TS tidak pernah mau melunasi,” ungkap Giovani. 

JG menjual rumah itu kepada calon pembeli lain. Untuk membatalkan transaksi dengan TS, JG berniat membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris.

“Kami membuat cek senilai Rp 500 juta. Uang muka akan dikembalikan dengan catatan dibuatkan dulu akta pembatalan jual beli,” tuturnya.

Di sisi lain, TAH juga menjual rumah itu kepada calon pembeli lain, OH, yang memberikan uang Rp 1miliar dan membayar cessie (pengalihan piutang kredit) sebesar Rp 7 miliar ke bank.

Rumah tersebut pun dialihkan ke nama OH. JG tidak setuju dengan transaksi ini dan meminta harga Rp 12,5 miliar. Namun OH berusaha memasuki rumah dengan bantuan orang lain.

Kata Giovani, OH kemudian mengerahkan sekelompok orang berusaha memasuki rumah itu. JG dan Giovani merasa terusir. Pasangan suami istri sempat itu mendirikan tenda di depan rumah.

Kini JG ditetapkan tersangka dengan dugaan menipu TS karena uang muka Rp 500 juta tidak kembali.

“Eksepsi termohon (Polrestabes Surabaya) ditolak hakim, yang artinya JG belum tentu bersalah. Seharusnya perkara ini perdata dan yang bertanggungjawab semestinya TAH karena yang menjual aset. Kami mohon bantuan dan pendapat ahli hukum dalam perkara ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis.