Sempat Dirawat, Polisi Korban Begal di Bekasi Sudah Kembali Berdinas
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Briptu Abdul Aziz (32), anggota Sabhara Polres Metro Bekasi yang beberapa waktu lalu menjadi korban begal sudah kembali berdinas.
“Korban sudah mulai berdinas tapi masih kita tempatkan di staf,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Mustofa mengatakan, korban saat ini sudah sehat setelah mendapat perawatan medis.
“Jadi korban sudah dalam keadaan sehat, sudah tidak ada masalah,” jelas dia.
Dalam peristiwa ini, Mustofa mengungkapkan, korban sempat memberikan perlawanan ketika sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya hendak dibawa kabur dua pelaku, Deni (25) dan Ardi (22).
Saat melawan, korban sempat memperingatkan pelaku dengan mengatakan akan menembak. Namun, pelaku tak takut dan justru mengancam balik.
Pelaku kemudian menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
“Sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelas Mustofa.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap anggota Briptu Abdul Aziz.
Ketiga tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
“DE (Deni) adalah residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Mustofa menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024), pukul 04.20 WIB.
Korban hendak pulang ke kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada saat bersamaan, dua pelaku yakni Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban.
Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban.
“Korban kemudian menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh, setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” ujar Mustofa.
Ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan Briptu Abdul Aziz, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
Setelah itu, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp 3,8 juta.
Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis (10/4/2025). Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku SD ditangkap di Cikarang Utara.
Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sempat Dirawat, Polisi Korban Begal di Bekasi Sudah Kembali Berdinas Megapolitan 14 April 2025
/data/photo/2023/10/07/65217138a548f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)