Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Pria berinisial TS, salah satu buron kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, Jawa Barat, menyerahkan diri ke polisi.
TS berstatus sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB di wilayah Harjamukti.
“Salah satu DPO kasus melawan petugas di Depok, tertangkap lagi. Saudara TS ya, saudara TS ini menyerahkan diri kepada penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/4/2025).
TS sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah terlibat pembakaran mobil polisi.
“Perannya yang bersangkutan ikut dalam peristiwa atau tindak pidana melawan petugas dan melakukan perusakan terhadap mobil yang digunakan petugas saat bertugas melakukan upaya kepolisian,” ujar Kabid Humas.
Saat ini tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu dua DPO lainnya berinisial RS dan VS alias T.
“Ya Jadi masih ada dua DPO lagi, yang akan terus diburu oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum polda Metro Jaya,” ucap Ade Ary.
Adapun peristiwa ini bermula saat tim Satreskrim Polres Metro Depok hendak menangkap Ketua ormas GRIB Harjamukti berinisial TS.
TS ditangkap terkait kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Depok dengan menggunakan tiga unit kendaraan berangkat dari Mapolres Depok menuju ke lokasi di mana tersangka TS sedang berlakukan aktivitas di tempat tersebut,” kata Wira saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Saat polisi tiba di lokasi, salah satu anggota ormas mengirimkan pesan di WhatsApp Group (WAG) yang mengabarkan bahwa TS ditangkap.
“Mengirimkan pesan ke dalam grup Whatsapp yang merupakan grup daripada ormas yang isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’,” ungkap Wira.
Anggota ormas lainnya kemudian meminta agar akses jalan keluar dari kampung tersebut ditutup dengan menurunkan portal.
“Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok, setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS maupun saudara RSS,” ujar Dirreskrimum.
Polisi berusaha membuka portal tersebut, namun simpatisan dari TS langsung menahannya.
Singkat cerita, satu mobil polisi yang membawa tersangka TS berhasil lolos dan menuju ke Mapolres Metro Depok. Sedangkan tiga mobil lainnya tertahan di tempat kejadian perkara.
“Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk ‘bakar-bakar’, yang dilakukan oleh saudari LA,” tutur Wira.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pembakaran itu dilakukan atas perintah TS yang sempat melakukan video call dengan sejumlah simpatisannya.
“Tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada sodara RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” ungkap Wira.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
