Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar di Kalteng Ditangkap
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan menangkap seorang pria terduga pengedar berinisial P (35).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, dari tangan P, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.
“Penangkapan ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak,” beber Abi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Abi menjelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku.
“Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, P. Ketika digeledah, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku,” bebernya.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram.
“Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku P mengakui bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata dia.
Pihaknya mengamankan barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket. Hal ini, lanjut dia, mengindikasikan bahwa terduga pelaku adalah seorang pengedar.
“Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” katanya.
Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.
Tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar di Kalteng Ditangkap Regional 13 Agustus 2025
/data/photo/2025/02/24/67bc453134c75.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)