Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung. Penggeledahan ini terkait kasus mafia tanah yang sedang diselidiki penyidik Kejati Lampung dan penerbitan sertifikat dan pengelolaan izin lahan yang diperjualbelikan di Provinsi Lampung.
Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (8/1/2025). Penggeledahan Kanwil ATR/ BPN Lampung ini berkaitan dugaan kasus mafia tanah yang sedang diselidiki Kejati Lampung.
Dalam kasus mafia tanah yang sedang diselidiki Kejati Lampung ini, Kanwil ATR/ BPN Lampung diduga menerbitkan sertifikat dan pengelolaan izin lahan yang diperjualbelikan di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Penggeledahan berlangsung selama enam jam dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya.
Dari hasil penggeledahan di Kanwil ATR/ BPN Lampung, penyidik Pidsus Kejati Lampung menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah dokumen sertifikat tanah, mesin printer dan flashdisk. Barang bukti tersebut disita penyidik dari ruang penerbitan dan perizinan Kanwil ATR/ BPN Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, kegiatan penggeledah tersebut berkaitan dugaan kasus mafia tanah di suatu wilayah Provinsi Lampung
Armen Wijaya menegaskan penggeledahan tersebut bukan berkaitan dengan perkara korupsi dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, yang baru-baru ini ditangani oleh Pidsus Kejati Lampung.
“Kami ke kantor BPN Lampung melakukan penggeledahan terkait mafia tanah penerbitan sertifikat di Lampung Selatan,” kata Armen Wijaya di lokasi penggeledahan.
Armen menjelaskan, dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen penting yang berkaitan kuat dengan dugaan penyelidikan perkara mafia tanah dimaksud olehnya.
“Dokumen yang disita ini menyangkut berkaitan surat menyurat mengenai sertifikat dan sebagainya,’ ujar Armen Wijaya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring membantah kegiatan tersebut merupakan upaya penggeledahan, melainkan sebatas pengumpulan data.
Selain itu, Kalvyn Andar Sembiring juga. menampik kegiatan penyidik Kejati Lampung berkaitan dugaan perkara mafia tanah di Way Kanan. Namun, diakui adanya barang disita berupa berkas penertiban sertifikat.
“Ini lagi diteliti, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, apa lagi Pesisir Barat (Pesibar), tetapi di Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Kalvyn sembari berlalu meninggalkan awak media.
Sejauh ini Kejati Lampung belum menjelaskan terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Lampung Selatan. Kejati Lampung mengaku kasus mafia di Lampung Selatan masih dalam penyidikannya. Penyidik masih melakukan penelitian dokumen sertifikat yang telah diterbitkan dalam kasus mafia tanah di Lampung ini.