Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada Sabtu (1/2/2025). Pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Indomal Kingdom dari Pelabuhan Internasional Malaka.
Ketujuh PMI tersebut dideportasi oleh Depot Tahana Imigresen (DTI) Sementra Millenium Beranang, Selangor, setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Hal ini terkonfirmasi dalam surat resmi yang dikirimkan DTI kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu mengungkapkan, berdasarkan data paspor, lima dari tujuh PMI tersebut berasal dari Provinsi Jambi, satu dari Aceh, dan satu lainnya dari Kalimantan Tengah.
Ketujuh PMI yang dideportasi terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan, yakni J (37) asal Sungai Bakau, Jambi, DP (37) asal Pendung Hilir, Kerinci, Jambi, RA (25) asal Talang Kemulun, Kerinci, Jambi, AIJ (36) asal Koto Cayo, Kerinci, Jambi, DSF (30) asal Muara Semerah, Kerinci, Jambi, UA (23) asal Darul Aman, Aceh, dan DP (48) asal Kerinci, Jambi.
Setibanya di Indonesia, para PMI akan ditempatkan sementara di shelter Dumai untuk pendataan ulang sebelum dipulangkan ke daerah asal menggunakan transportasi darat.
Proses deportasi ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia, terutama mereka yang mengalami permasalahan hukum.
