Jakarta (ANTARA) –
Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa dokumen, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
