Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun ke Jakarta, setelah diperiksa di kantor Satreskrim Polres Madiun. Terlihat ada Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun Thariq Megah, serta seorang perempuan.
Mereka keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Madiun dan langsung naik ke mobil yang disediakan tim KPK, Senin (19/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
“Pagi tadi sekitar pukul 8.30 WIB, ada tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat yang digunakan untuk pemeriksaan. Untuk teknis pemeriksaan bisa langsung ke jubir KPK, namun memang tadi yang diperiksa dan dibawa tim KPK adalah sejumlah pejabat di seputaran Madiun. Sekarang sudah meninggalkan lokasi,” ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun. Dikutip dari Antara.
Selain itu, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun juga ikut diperiksa, namun tidak ikut dibawa. Yakni Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dan mantan Bappeda sekaligus Kepala Dinas PUPR, Suwarno.
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan terhadap Maidi tersebut terkait dengan dugaan korupsi fee (biaya komitmen) proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun, Jawa Timur.
KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Maidi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477477/original/074468300_1768826519-KPK_tangkap_Wali_Kota_Madiun_Maidi.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)